Mengenai Saya

Foto saya
Batang, Jawa Tengah, Indonesia
Jika anda ingin mendaki gunung jangan lihat letak puncaknya tapi lalui jalan setapak demi setapak, dan jangan pernah menyerah.

Sabtu, 16 Oktober 2010

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

1. Komponen RPP

RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Komponen RPP dan uraiannya adalah:
a. Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester,mata pelajaran atau tema pelajaran,dan alokasi waktu
b. standar kompetensi yang merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik dan menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
c. kompetensi dasar, yaitu adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
d. indikator pencapaian kompetensi, yakni perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
e. tujuan pembelajaran, yang menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
f. materi ajar yang memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
g. alokasi waktu yang ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
h. metode pembelajaran yang digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan.
i. Kegiatan Pembelajaran yang terdiri dari kegiatan:
1) Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
2) Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dankonfirmasi.
3) Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau ssimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
j. Penilaian hasil belajar yang terdiri dari prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kom-petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
k. Sumber belajar sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom-petensi.

2. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP

a. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan individu, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
c. Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
d. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
e. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan
pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
f. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

3. Langkah-langkah Penyusunan RPP

Langkah-langkah minimal dari penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari mencantumkan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan suatu kesatuan.
Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut.

1. Mencantumkan Identitas
Terdiri dari: Nama sekolah, Mata Pelajaran, Kelas, Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Alokasi Waktu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah:
a. RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
b. Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (Standar kompetensi – Kompetensi Dasar – Indikator adalah suatu alur pikir yang saling terkait tidak dapat dipisahkan)
c. Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan (contoh: 2 x 45 menit). Karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada kompetensi dasarnya.

2. Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Tujuan merupakan Output (hasil langsung) dari satu paket kegiatan pembelajaran. Misalnya pada kegiatan pembelajaran: Menentukan bahan alam yang dapat digunakan sebagai indikator alam
Contoh tujuannya adalah: Setelah mengikuti pembelajaran ini siswa dapat:
a. menganalisis warna-warna indicator alam dalam suasana asam dan basa melalui percobaan
b. menentukan macam-macam tumbuhan yang dapat digunakan sebagai indikator asam-basa berdasarkan percobaan.
c. memilih indikator alam yang paling baik digunakan untuk menguji sifat larutan asam basa.

3. Menentukan Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran, dapat diacu dari indikator.
Indikator: Peserta didik dapat mengidentifikasi benda-benda dalam kehidupan sehari-hari yang memiliki sifat sifat-sifat tertentu, maka materi pembelajaran adalah benda-benda dalam kehidupan sehari-hari, dan sifat-sifat benda

4. Menentukan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai cara untuk mencapai tujuan, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
Karena itu pada bagian ini cantumkan pendekatan pembelajaran dan metode yang diintegrasikan dalam satu kegiatan pembelajaran peserta didik:
a. Pendekatan pembelajaran yang digunakan, misalnya: pendekatan keterampilan proses, kontekstual, keterampilan proses, pemecahan masalah, dan sebagainya.
b. Metode-metode yang digunakan, misalnya: ceramah, inkuiri, observasi, tanya jawab, e-learning dan sebagainya.

5. Menentukan Kegiatan Pembelajaran
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
Langkah-langkah minimal yang harus dipenuhi pada setiap unsur kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:

1) Kegiatan Pendahuluan
 Orientasi: memusatkan perhatian peserta didik pada materi yang akan dibelajarkan, dengan cara menunjukkan benda yang menarik, memberikan illustrasi, membaca berita di surat kabar, menampilkan slide animasi dan sebagainya.
 Apersepsi: memberikan persepsi awal kepada peserta didik tentang materi yang akan diajarkan.
 Motivasi: Guru memberikan gambaran manfaat mempelajari gempa bumi, bidang-bidang pekerjaan berkaitan dengan gempa bumi, dsb.
 Pemberian Acuan: biasanya berkaitan dengan kajian ilmu yang akan dipelajari. Acuan dapat berupa penjelasan materi pokok dan uraian materi pelajaran secara garis besar.
 Pembagian kelompok belajar dan penjelasan mekanisme pelaksana-an pengalaman belajar (sesuai dengan rencana langkah-langkah pembelajaran).

2) Kegiatan Inti
Berisi langkah-langkah sistematis yang dilalui peserta didik untuk dapat mengkonstruksi ilmu sesuai dengan skemata (frame work) masing-masing. Langkah-langkah tersebut disusun sedemikian rupaagar peserta didik dapat menunjukkan perubahan perilaku sebagaimana dituangkan pada tujuan pembelajaran dan indikator.
Untuk memudahkan, biasanya kegiatan inti dilengkapi dengan Lembaran Kerja Siswa (LKS), baik yang berjenis cetak atau noncetak. Khusus untuk pembelajaran berbasis ICT yang online dengan koneksi internet, langkah-langkah kerja peserta didik harus dirumuskan detil mengenai waktu akses dan alamat website yang jelas. Termasuk alternatif yang harus ditempuh jika koneksi mengalami kegagalan.

Pada Standar Proses (Permendiknas No. 41), Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. Maka pada RPP ketiga proses ini sebaiknya diungkapkan dalam tulisan. Contoh kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi adalah:

a. Eksplorasi

Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.

b. Elaborasi

Dalarn kegiatan elaborasi, guru:
1) membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6) menfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan r iasi; kerja individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.

c. Konfirmasi

Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar peserta didik dapatmelakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3) Kegiatan penutup
 Guru mengarahkan peserta didik untuk membuat rangkuman/ simpulan.
 Guru memeriksa hasil belajar peserta didik. Dapat dengan memberikan tes tertulis atau tes lisan atau meminta peserta didik untuk mengulang kembali simpulan yang telah disusun atau dalam bentuk tanya jawab dengan mengambil ± 25% peserta didik sebagai sampelnya.
 Memberikan arahan tindak lanjut pembelajaran, dapat berupa kegiatan di luar kelas, di rumah atau tugas sebagai bagian remidial/pengayaan.
Langkah-langkah pembelajaran dimungkinkan disusun dalam bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.

6. Memilih Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar apa yang digunakan. Misalnya, sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referensi, dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang sebenarnya.
Jika menggunakan buku, maka harus ditulis judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu. Jika menggunakan bahan ajar berbasis ICT, maka harus ditulis nama file, folder penyimpanan, dan bagian atau link file yang digunakan, atau alamat website yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

7. Menentukan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai.

PROGRAM BERMUTU 2010


DAFTAR ISTILAH

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jabatannya.

2. Bahan Belajar Mandiri BERMUTU adalah suatu kesatuan bahan ajar bagi guru pada kegiatan KKG/MGMP dalam Program BERMUTU yang berisi: Bahan Belajar Mandiri Generik dan Bahan Belajar Mandiri per Bidang Studi.

3. Bahan Belajar Mandiri Generik (umum) adalah Bahan Belajar Mandiri bagi guru pemandu atau guru secara umum dalam Program BERMUTU yang digunakan untuk semua jenjang (SD dan SMP) dan semua bidang studi. Isi Bahan Belajar Mandiri generik adalah tuntunan tahapan belajar untuk latihan melaksanakan tahapan perbaikan pembelajaran.

4. Best Pratices adalah praktik terbaik berdasarkan hasil pengalaman dan penelitian yang dapat diimplementasikan.

5. Dana BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar.

6. DBL adalah dana bantuan langsung yang diberikan kepada Kelompok/Musyawarah kerja untuk peningkatan profiesonalisme guru.

7. Diseminasi adalah suatu kegiatan penyebarluasan informasi, keterampilan dan sikap sehingga timbul kesadaran untuk menerima dan akhirnya dimanfaatkan.

8. Fasilitator adalah seseorang yang ditugaskan untuk memfasilitasi suatu kegiatan

9. Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG) adalah kegiatan pertemuan para guru di SD/MI di tingkat kabupaten sebagai perwakilan KKG. Setiap KKG diwakili oleh 2 (dua) orang guru yang merupakan perwakilan guru kelas rendah dan guru kelas tinggi.

10. Forum kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) adalah kegiatan pertemuan para kepala sekolah dasar di tingkat kabupaten/kota sebagai perwakilan KKKS.

11. Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (FMGMP) adalah kegiatan pertemuan para guru SMP/MTs di tingkat kabupaten/kota sebagai perwakilan MGMP.

12. Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (FMKKS) adalah kegiatan musyawarah kerja kepala sekolah peserta MGMP mata pelajaran Bahasa Indonesia, MGMP mata pelajaran Matematika, dan MGMP mata pelajaran IPA pada sekolah menengah pertama di tingkat kabupaten/kota.

13. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, memfasilitasi, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

14. In-service adalah kegiatan awal pada Kelompok/Musyawarah Kerja pada setiap awal tahun ajaran yang membahas program kegiatan yang dapat dilaksanakan dan kegiatan peningkatan kompetensi guru berdasarkan analisis kebutuhan anggota kelompok/musyawarah kerja.

15. Kajian Kritis/Critical Review adalah suatu kegiatan membaca, menelaah, menganalisis suatu bacaan atau artikel untuk memperoleh ide-ide, penjelasan, data-data pendukung yang mendukung pokok pikiran utama, serta memberikan komentar dan/atau mengidentifikasi masalah sehingga dihasilkan suatu inovasi dan/atau solusi.

16. Karya Inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang baru atau hasil modifikasi yang bermanfaat.

17. KBM adalah Kegiatan proses Belajar Mengajar

18. Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah wadah kegiatan professional bagi guru SD/MI/SDLB di tingkat kecamatan yang anggotanya terdiri dari 8 sampai dengan 10 sekolah atau 48 sampai dengan 60 orang guru atau disesuaikan dengan kondisi setempat .

19. Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) adalah wadah pengembangan profesionalitas kepala sekolah dasar tingkat kecamatan.

20. Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) adalah wadah pengembangan profesionalitas pengawas sekolah dasar tingkat kecamatan.

21. Penilaian Kinerja guru adalah hasil penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dicapai guru dalam melaksanakan tugasnya

22. KKG/MGMP Reguler adalah KKG/MGMP yang anggotanya berasal dari sekolah yang berjarak dengan waktu tempuh maksimum 2 (dua) jam perjalanan ke sekolah inti sebagai pusat kegiatan KKG/MGMP dengan transportasi umum darat atau air.

23. KKG/MGMP Terpencil (Remote) adalah KKG/MGMP yang anggotanya berasal dari sekolah yang berjarak dengan waktu tempuh paling sedikit 2 (dua) jam ke sekolah inti sebagai pusat kegiatan KKG/MGMP dengan transportasi umum darat atau air, disertai dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas setempat yang menyatakan sebagai KKG/MGMP terpencil.

24. KKPS adalah Kelompok Kerja Pengawas Sekolah pada sekolah dasar

25. Koordinator Daerah Kegiatan Penanganan Pengaduan (KDKPP) adalah suatu badan di daerah yang mengkoordinasikan, menampung, dan menangani pengaduan dari masyarakat yang diakibatkan dari pelaksanaan kegiatan DBL yang menyimpang dari rambu-rambu.

26. Koordinator Pusat Kegiatan Penanganan Pengaduan (KPKPP) adalah suatu badan di pusat yang mengkoordinasikan, menampung, dan menangani pengaduan dari masyarakat yang diakibatkan dari pelaksanaan kegiatan DBL yang menyimpang dari rambu-rambu.

27. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi instansi vertikal Direktorat Perbendaharaan Negara yang bertugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

28. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang dikembangkan sendiri oleh satuan pendidikan( sekolah) sesuai karakteristik, kondisi, dan potensi daerah dan peserta didik dengan mengacu pada standar isi, standar kompetensi lulusan (SKL),pelaksanaan isi dan SKL dan rambu-rambu penyusunan KTSP yang di buat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

29. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Nasional yang memiliki tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi dengan menyelenggarakan fungsi : pemetaan mutu, pengembangan dan pengelolaan system informasi mutu, supervise, fasilitasi sumber daya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan; dan pelaksanaan urusan administrasi.

30. Lesson Learned adalah hasil belajar dari proses pembelajaran, baik yang bersifat positif maupun negatif untuk perbaikan proses pembelajaran berikutnya.

31. Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah merupakan suatu lembaga yang mengajarkan pendidik dan tenaga kependidikan

32. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) merupakan wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SMP di tingkat Kabupaten/kota untuk masing-masing mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA dan Matematika yang anggotanya terdiri dari 8 sampai dengan 10 atau 16 sampai 20 guru SMP atau disesuaikan dengan kondisi setempat.

33. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) adalah wadah pertemuan Kepala Sekolah Menengah Pertama yang guru-gurunya berkelompok dalam wadah MGMP.

34. Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) adalah wadah pertemuan Pengawas Sekolah Menengah Pertama tingkat kabupaten/kota.

35. Narasumber adalah orang yang dianggap mempunyai kepakaran di bidang nya yang diminta untuk menyampaikan sesuatu materi atau pengetahuan tertentu sesuai bidang keahliannya.

36. On-service adalah kegiatan kunjungan ke sekolah atau KKG/MGMP untuk melakukan observasi kegiatan, pemetaan profil kekuatan dan kelemahan, serta pemberian rekomendasi.

37. PAIKEM adalah metodologi pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

38. Pemetaan kompetensi guru merupakan suatu proses analisis dari hasil penilaian kinerja yang dipetakan di dalam masing-masing kemampuan guru dalam bidang pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial pada suatu daerah.

39. Penelitian Tindakan Kelas (PTK) adalah penelitian tindakan yang dilakukan dengan tujuan memperbaiki mutu praktik pembelajaran di kelas dengan ciri utama pelaksanaan dilakukan lebih dari satu siklus.

40. Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki oleh guru sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh.

41. Pengembangan diri adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya

42. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru untuk meningkatkan kompetensinya dan sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.

43. Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang menggambarkan pengalam berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.

44. Publikasi Ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan pada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap pengembangan dunia pendidikan.

45. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) , indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

Rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus.

46. Sekolah Inti adalah sekolah dengan persyaratan tertentu yang layak dijadikan sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan KKG atau MGMP.

47. Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) adalah surat yang berisi perjanjian yang mengikat dalam memberikan suatu bantuan

48. Swakelola dan partisipatif adalah bentuk pengelolaan kegiatan secara internal dan berpartisipasi aktif dalam menjalankan kegiatan

49. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan atau pemindahan informasi antar media .