Mengenai Saya

Foto saya
Batang, Jawa Tengah, Indonesia
Jika anda ingin mendaki gunung jangan lihat letak puncaknya tapi lalui jalan setapak demi setapak, dan jangan pernah menyerah.

Jumat, 07 Januari 2011

POS UN 2011 (TENTANG PELAKSANAAN UN 2011)


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2010
TENTANG
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal ६७ ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 तेंतंग Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/ Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/
Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa,
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun
Pelajaran 2010/2011;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
2
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN
NASIONAL PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/
MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN
2010/2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan
tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan
kemampuan yang dikembangkan.
3
3. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
4. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik
yang tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti
yang sah.
5. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran
dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah
untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas teori dan
praktik kejuruan.
7. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan
antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
8. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang
diperoleh peserta didik pada UN.
9. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M
dan Nilai UN untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan.
10. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
11. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah
Badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
12. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah
berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor
061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor
129/U/1993.
13. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah
diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum
Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
14. Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
15. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar
kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik.
16. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian
berdasarkan SKL dan kemampuan yang diujikan.
17. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas
yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
18. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN
adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M yang diujinasionalkan, Nilai UN,
dan NA.
19. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah
baku yang mengatur teknis pelaksanaan ujian nasional dan ujian
sekolah/madrasah.
4
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/
kota.
21. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
22. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
23. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
24. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP
berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
BAB II
HAK DAN PERSYARATAN PESERTA UJIAN
Pasal 2
(1) Setiap peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK berhak mengikuti US/M dan
UN.
(2) Setiap peserta didik pada SMPLB dan SMALB berhak mengikuti US.
(3) Setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras pada
SMPLB dan SMALB berhak mengikuti UN.
(4) Untuk mengikuti US/M dan UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, atau
SMK;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP/MTs, SMPLB,
SMA/MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga
semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki ijazah, surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan
sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah,
atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa
kulliyatul-mu’alimin al-islamiyah (KMI)/tarbiyatul-mu’alimin al-islamiyah (TMI)
yang pindah ke SMA/MA atau SMK.
(5) Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan.
(6) Peserta didik yang belum lulus UN Tahun Pelajaran 2008/2009 dan Tahun
Pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN Tahun Pelajaran 2010/2011.
BAB III
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 3
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK menyelenggarakan US/M untuk
semua mata pelajaran.
Pasal 4
US/M untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan sebelum
UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah/madrasah.
5
Pasal 5
Satuan pendidikan menyusun bahan US/M berdasarkan kurikulum yang berlaku pada
satuan pendidikan masing-masing.
Pasal 6
(1) US/M dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing.
(2) Nilai S/M semua mata pelajaran diserahkan kepada BSNP.
(3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh BSNP sebelum
pelaksanaan UN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam POS yang
ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 7
Hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan US/M diatur dalam Prosedur Operasi
Standar (POS) yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
BAB IV
UJIAN NASIONAL
Pasal 8
(1) UN Tahun Pelajaran 2010/2011 dilaksanakan 1 (satu) kali.
(2) UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 18 April 2011
sampai dengan 21 April 2011.
(3) UN susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 25 April
2011 sampai dengan 28 April 2011.
(4) Kelulusan peserta didik SMA/MA, SMALB, dan SMK diumumkan oleh satuan
pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.
(5) UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 25 April 2011 sampai
dengan 28 April 2011.
(6) UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 3 Mei 2011
sampai dengan 6 Mei 2011.
(7) Kelulusan peserta didik SMP/MTs dan SMPLB diumumkan oleh satuan
pendidikan paling lambat 4 Juni 2011.
(8) Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat 1
(satu) bulan sebelum UN.
Pasal 9
Mata pelajaran yang diujikan pada UN:
a. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Alam meliputi Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
b. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPS meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
6
c. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa meliputi Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/
Antropologi, dan Sastra Indonesia;
d. Mata Pelajaran UN MA Program Keagamaan meliputi Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih;
e. Mata Pelajaran UN SMK meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, dan kompetensi keahlian;
f. Mata Pelajaran UN SMALB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan
Matematika;
g. Mata Pelajaran UN SMP/MTs, dan SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam;
Pasal 10
(1) Kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e terdiri atas
teori dan praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing.
(3) Ujian praktik kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing
bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 11
Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2010/2011
merupakan irisan dari pokok bahasan/subpokok bahasan Kurikulum 1994, Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.
Pasal 12
(1) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011.
(2) Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Soal UN disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran
2010/2011.
(4) Soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan dan dikelola oleh
Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional di bawah koordinasi BSNP.
(5) Soal UN ditelaah oleh guru, dosen, dan Puspendik Balitbang dan ditetapkan oleh
BSNP.
Pasal 13
(1) Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN dilakukan oleh percetakan
yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Pelaksanaan pelelangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab pemerintah provinsi.
7
(3) Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN menjadi tanggung
jawab perguruan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal
UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 14
UN dilaksanakan oleh BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dan
satuan pendidikan.
Pasal 15
(1) BSNP memberikan sebagian wewenang kepada pemerintah provinsi dalam
pelaksanaan dan pengawasan UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB.
(2) BSNP memberikan sebagian wewenang kepada perguruan tinggi negeri dalam
pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA dan SMK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sebagian wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 16
Peserta UN mengikuti ujian pada satuan pendidikan penyelenggara UN sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 17
(1) Pengawas ruang UN SMA/MA dan SMK adalah guru yang mata pelajarannya
tidak sedang diujikan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama dinas
pendidikan dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(2) Perguruan tinggi menjadi koordinator pengawas UN SMA/MA dan SMK.
(3) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB adalah guru yang mata
pelajarannya tidak sedang diujikan yang ditetapkan oleh penyelenggara UN
tingkat kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(4) Pengawasan ruang diatur dengan sistem acak dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(5) Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di
lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan UN diatur dalam POS yang
ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 18
Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan
UN wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran
penyelenggaraan UN.
8
Pasal 19
(1) Pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB dilakukan oleh dinas
pendidikan provinsi.
(2) Pemindaian LJUN SMA/MA dan SMK dilakukan oleh perguruan tinggi negeri.
Pasal 20
(1) Penskoran dan penghitungan NA dilakukan oleh Puspendik Balitbang melalui
koordinasi BSNP dan dituangkan dalam daftar kolektif.
(2) Daftar kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
penyelenggara UN tingkat provinsi untuk diterbitkan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh BSNP.
(3) Dokumen Nilai S/M, Nilai UN, dan NA dikelola oleh Puspendik Balitbang.
Pasal 21
(1) Pengisian nilai SKHUN dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
(2) Peserta UN diberi SKHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah
penyelenggara UN.
Pasal 22
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 23
Kementerian Pendidikan Nasional memetakan hasil UN pada tingkat sekolah/
madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB V
BIAYA
Pasal 24
Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah
daerah.
Pasal 25
Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya
penyelenggaraan UN dari peserta didik dan/atau orang tua/walinya.
9
BAB VI
SANKSI
Pasal 26
(1) Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kecurangan dalam penyelenggaraan UN dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal
UN dinyatakan tidak lulus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran, penyimpangan, dan/atau
kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang
ditetapkan oleh BSNP.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
ttd.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 707

POS UN 2011 (KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK)


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2010
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 71, dan
Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah
Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5157);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Republik Indonesia;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR
BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN
PELAJARAN 2010/2011.
3
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
2. Ujian Sekolah/Madrasah selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran
dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah
untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan
antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.
5. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang
diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN.
6. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M
dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN.
Pasal 2
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
4
Pasal 3
Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai
dengan semester 6 (enam).
Pasal 4
Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Pasal 5
(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk
SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk
nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
(3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk
SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen)
untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
Pasal 6
(1) Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara
Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan
pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran
yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.
(3) Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma
lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Pasal 7
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan
pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
5
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
ttd.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 706

SKL 4 MAPEL UN 2011

SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 46 TAHUN 2010 TANGGAL 31 DESEMBER 2010
KISI-KISI UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011
A. KISI-KISI UJIAN NASIONAL SMP/MTs
1. BAHASA INDONESIA SMP/MTs
NO. STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
INDIKATOR
Menentukan gagasan utama.
Menentukan kalimat utama.
Menentukan kritik terhadap isi bacaan.
Menentukan persamaan isi berita.
Menentukan perbedaan penyajian berita.
Menentukan kalimat fakta dalam paragraf.
Menentukan dua kalimat pendapat pada paragraf .
Menentukan simpulan isi paragraf.
Menentukan gagasan utama tajuk.
Menentukan kalimat fakta dalam tajuk.
Menentukan keberpihakan penulis tajuk.
Menentukan pernyataan yang sesuai dengan isi
bagan.
Menentukan simpulan isi
grafik/tabel/bagan/denah/peta.
Menentukan pertanyaan yang jawabannya terdapat
dalam tabel.
Menentukan perjalanan yang paling efektif
berdasarkan peta/denah.
Menentukan tema puisi.
Menentukan suasana yang tergambar pada puisi.
Menentukan citraan dalam puisi.
Menentukan misi/tujuan puisi.
Menentukan bukti perwatakan tokoh dalam
penggalan cerpen.
Menentukan bukti latar (waktu, tempat, suasana)
dalam penggalan cerpen.
Menentukan sudut pandang pengarang dalam
penggalan cerpen.
Menentukan perbedaan tema atau sudut pandang
dalam penggalan novel.
1. Membaca
Membaca dan memahami
berbagai ragam wacana tulis
(artikel, berita, opini/tajuk,
tabel, bagan, grafik, peta,
denah), berbagai karya sastra
berbentuk puisi, cerpen,
novel, dan drama.
Menentukan latar (waktu, tempat) dalam kutipan
drama.
Menentukan amanat dalam kutipan drama.
2. Menulis
Menulis karangan nonsastra
Menentukan kalimat dalam buku harian sesuai
dengan ilustrasi.
2
NO. STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
INDIKATOR
Melengkapi pesan.
Menentukan isi pesan singkat sesuai dengan
ilustrasi.
Menyusun deretan kalimat menjadi paragraf yang
padu.
Melengkapi bagian surat pribadi yang rumpang.
Melengkapi bagian surat resmi yang rumpang.
Memperbaiki bagian surat resmi yang tidak tepat.
Menentukan rangkuman bacaan.
Menentukan slogan yang sesuai dengan ilustrasi.
Melengkapi kalimat rumpang dalam petunjuk
melakukan sesuatu.
Menyusun deretan kalimat petunjuk melakukan
sesuatu yang disusun secara acak.
Menentukan bagian-bagian dalam teks pidato.
Melengkapi teks pidato yang rumpang.
Menentukan rumusan masalah karya ilmiah
berdasarkan tema.
Menentukan latar belakang suatu karya ilmiah
berdasarkan identifikasi masalah.
Menentukan penulisan daftar pustaka.
Memperbaiki kalimat tidak efektif dalam paragraf.
Memperbaiki pilihan kata yang salah dalam
paragraf.
Memperbaiki penulisan huruf.
Melengkapi pantun yang rumpang.
Melengkapi puisi dengan larik bermajas.
Menentukan puisi yang sesuai dengan ilustrasi.
dengan menggunakan
kosakata yang bervariasi dan
efektif dalam bentuk buku
harian, surat resmi, surat
pribadi, pesan singkat,
laporan, petunjuk,
rangkuman, slogan dan
poster, iklan baris, teks
pidato, karya ilmiah, dan
menyunting serta menulis
karya sastra puisi dan drama.
Melengkapi kutipan dialog drama yang rumpang.
3
2. BAHASA INGGRIS SMP/MTs
NO. STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
INDIKATOR
Menentukan gambaran umum/informasi
tertentu/informasi tersirat/makna kata/frasa dalam
teks berbentuk caution/notice/warning.
Menentukan gambaran umum/pikiran
utama/informasi rinci tersurat/informasi
tersirat/informasi tertentu/rujukan kata makna
kata/frasa dalam teks berbentuk kartu ucapan
(greeting card).
Menentukan gambaran umum/pikiran
utama/informasi rinci tersurat/informasi
tersirat/informasi tertentu/rujukan kata/makna
kata/frasa/kalimat dalam teks berbentuk (recount).
Menentukan gambaran umum/pikiran
utama/informasi rinci tersurat/informasi
tersirat/informasi tertentu/rujukan kata/tujuan
komunikatif/makna kata/frasa/kalimat dalam teks
berbentuk surat (letter).
Menentukan gambaran umum/informasi
tersirat/informasi tertentu/rujukan kata/makna
kata/frasa dalam teks berbentuk (label).
Menentukan gambaran umum/pikiran
utama/informasi rinci tersurat/informasi
tersirat/informasi tertentu/rujukan kata/tujuan
komunikatif/ makna kata/frasa/kalimat dari teks
deskriptif (descriptive).
Menentukan gambaran umum/pikiran
utama/informasi rinci tersurat/informasi
tersirat/informasi tertentu/rujukan kata/makna
kata/frasa/kalimat teks berbentuk pesan pendek
(short message).
Menentukan gambaran umum/pikiran
utama/informasi rinci tersurat/informasi
tersirat/informasi tertentu/rujukan kata/makna
kata/frasa/kalimat dalam teks iklan (advertisement).
Menentukan gambaran umum/pikiran
utama/informasi rinci tersurat/informasi
tersirat/informasi tertentu/rujukan kata/pesan
moral/makna kata/frasa/kalimat dalam teks
berbentuk naratif (narrative).
1. Membaca
Memahami makna dalam
wacana tertulis pendek baik
teks fungsional maupun esai
sederhana berbentuk deskriptif
(descriptive, procedure,
maupun report) dan naratif
(narrative dan recount) dalam
konteks kehidupan sehari-hari.
Menentukan gambaran umum/pikiran
utama/informasi rinci tersurat/informasi
tersirat/informasi tertentu/rujukan kata/ makna
kata/frasa/kalimat dalam teks berbentuk
pengumuman (announcement).
4
NO. STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
INDIKATOR
Menentukan gambaran umum/pikiran
utama/informasi rinci tersurat/informasi
tersirat/informasi tertentu/rujukan kata/tujuan
komunikatif/makna kata/frasa/kalimat dalam teks
berbentuk laporan (report).
Menentukan gambaran umum/pikiran
utama/informasi rinci tersurat/informasi
tersirat/informasi tertentu/rujukan kata/makna
kata/frasa/kalimat dalam teks berbentuk prosedur
(procedure).
Menentukan gambaran umum/pikiran
utama/informasi rinci tersurat/informasi
tersirat/informasi tertentu/rujukan kata/makna
kata/frasa/kalimat teks berbentuk undangan
(invitation).
Menentukan kata yang tepat untuk melengkapi teks
bentuk deskriptif /recount/procedure sederhana.
Menentukan susunan kata yang tepat untuk
membuat kalimat yang bermakna.
2. Menulis
Mengungkapkan makna
secara tertulis teks fungsional
pendek dan esai sederhana
berbentuk deskriptif
(descriptive, procedure,
maupun report) dan naratif
(narrative dan recount) dalam
konteks kehidupan sehari-hari.
Menentukan susunan kalimat yang tepat untuk
membuat paragraph yang padu dan bermakna.
5
3. MATEMATIKA SMP/MTs
NO. STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
INDIKATOR
Menghitung hasil operasi tambah, kurang, kali dan
bagi pada bilangan bulat.
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
bilangan pecahan.
Mengurutkan pecahan, jika diberikan beberapa
jenis pecahan.
Menyelesaikan masalah berkaitan dengan skala
dan perbandingan.
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
jual-beli.
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
perbankan atau koperasi.
1. Menggunakan konsep operasi
hitung dan sifat-sifat bilangan,
perbandingan, aritmetika
sosial, barisan bilangan, serta
menggunakannya dalam
pemecahan masalah.
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
menentukan suku ke-n suatu barisan.
Mengalikan bentuk aljabar.
Menghitung operasi tambah, kurang, kali, bagi
atau kuadrat bentuk aljabar.
Menyederhanakan bentuk aljabar dengan
memfaktorkan.
Menentukan penyelesaian persamaan linear satu
variabel dalam bentuk pecahan.
Menentukan irisan atau gabungan dua himpunan .
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
irisan atau gabungan dua himpunan.
Menyelesaikan soal yang berkaitan dengan relasi
atau fungsi.
Menentukan gradien, persamaan garis dan
grafiknya.
2. Memahami operasi bentuk
aljabar, konsep persamaan dan
pertidaksamaan linear,
persamaan garis, himpunan,
relasi, fungsi, sistem
persamaan linear, serta
menggunakannya dalam
pemecahaan masalah.
Menentukan penyelesaian sistem persamaan
linear dua variabel.
Menyelesaikan soal dengan menggunakan
teorema Pythagoras.
Menghitung luas gabungan dua bangun datar
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
luas gabungan dua bangun datar.
Menyelesaikan soal keliling gabungan dua bangun
datar dan penggunaan konsep keliling dalam
kehidupan sehari-hari.
Menghitung besar sudut yang melibatkan sudut
dalam dan sudut luar segitiga.
Menghitung besar sudut yang terbentuk jika dua
garis sejajar berpotongan dengan garis lain.
Menghitung besar sudut pusat atau sudut keliling
pada lingkaran.
3. Memahami bangun datar,
bangun ruang, garis sejajar,
dan sudut serta
menggunakannya dalam
pemecahan masalah.
Menghitung luas juring lingkaran dari unsur yang
diketahui.
6
NO. STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
INDIKATOR
Menyelesaikan masalah dengan menggunakan
konsep kesebangunan.
Menyelesaikan soal dengan menggunakan konsep
kesebangunan dari dua trapesium sebangun.
Menyelesaikan soal dengan menggunakan konsep
kongruensi.
Menentukan unsur-unsur pada kubus atau balok.
Menyelesaikan soal jaring-jaring bangun ruang sisi
datar.
Menentukan volume bangun ruang sisi datar dan
sisi lengkung.
Menghitung luas permukaan bangun ruang sisi
datar dan sisi lengkung.
Menentukan ukuran pemusatan dan
menggunakannya dalam menyelesaikan masalah
sehari-hari.
4. Memahami konsep dalam
statiska, serta menerapkannya
dalam pemecahan masalah.
Menyajikan dan menafsirkan data.
7
4. ILMU PENGETAHUAN ALAM SMP/MTs
NO. STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
INDIKATOR
1. Melakukan pengukuran dasar
secara teliti dengan
menggunakan alat ukur yang
sesuai dan sering digunakan
dalam kehidupan sehari-hari.
Membaca alat ukur yang sering digunakan dalam
kehidupan sehari-hari.
Menentukan besaran yang terkait dengan massa
jenis.
Menjelaskan pengaruh suhu pada pemuaian
dalam kehidupan sehari-hari.
2. Menerapkan konsep zat dan
kalor serta kegunaannya
dalam kehidupan sehari-hari.
Menentukan salah satu besaran yang terkait
dengan kalor dan pengaruhnya pada zat.
Mengidentifikasi jenis gerak lurus dalam peristiwa
kehidupan sehari-hari.
Menentukan besaran yang terkait dengan tekanan
pada suatu zat.
Menyebutkan perubahan energi pada suatu alat
dalam kehidupan sehari-hari.
Menentukan besaran fisika pada usaha atau
energi.
3. Menerapkan dasar-dasar
mekanika (gerak, gaya, usaha,
dan energi) serta
penerapannya dalam
kehidupan sehari-hari.
Mengidentifikasi jenis-jenis pesawat sederhana
serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Menentukan salah satu besaran fisika pada
getaran atau gelombang.
Menjelaskan ciri atau sifat-sifat bunyi serta
pemanfaatannya.
Menentukan berbagai besaran fisika jika benda
diletakkan di depan lensa atau cermin.
4. Memahami konsep-konsep
dan penerapan, getaran,
gelombang, bunyi, dan optik
dalam produk teknologi seharihari.
Menentukan besaran-besaran pada alat optik dan
penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari.
Menjelaskan fenomena listrik statis.
Menentukan besaran fisika pada berbagai bentuk
rangkaian listrik.
Menentukan besarnya energi dan daya listrik
dalam kehidupan sehari-hari.
Menjelaskan cara pembuatan magnet dan atau
menentukan kutub-kutub yang dihasilkan.
5. Memahami konsep kelistrikan
dan kemagnetan serta
penerapannya dalam
kehidupan sehari-hari.
Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi
GGL induksi.
Menjelaskan karakteristik benda-benda langit
dalam tata surya.
6. Memahami sistem tata surya
dan proses yang terjadi di
dalamnya. Menjelaskan fenomena yang terjadi akibat
perubahan suhu di permukaan bumi, peredaran
bumi, atau peredaran bulan.
Mendeskripsikan ciri-7. Menjelaskan ciri-ciri dan ciri makhluk hidup.
keanekaragaman makhluk
hidup.
Menentukan dasar pengelompokan makhluk
hidup.
8
NO. STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
INDIKATOR
Menjelaskan interaksi antar makhluk hidup dalam
ekosistem.
Menjelaskan cara atau tindakan untuk mengatasi
pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Mengidentifikasi usaha manusia dalam
melestarikan makhluk hidup.
8. Menjelaskan komponen
ekosistem, interaksi antara
makhluk hidup dalam
lingkungan serta pentingnya
menjaga kualitas dan
pelestarian makhluk hidup
dalam kehidupan. Menjelaskan hubungan antara kepadatan
populasi manusia dengan lingkungan.
Menjelaskan bagian dan fungsi alat gerak pada
sistem gerak manusia.
Menjelaskan proses pencernaan makanan dan
enzim-enzim yang berperan pada proses
tersebut.
Menjelaskan sistem peredaran darah pada
manusia.
Menjelaskan proses pada sistem ekskresi (ginjal).
Menjelaskan sistem saraf pada manusia.
Menjelaskan struktur dan fungsi jaringan/organ
pada tumbuhan.
Menjelaskan respon tumbuhan terhadap
pengaruh lingkungan luar.
9. Menjelaskan hubungan antara
struktur dan fungsi
jaringan/organ-organ pada
manusia dan tumbuhan.
Menjelaskan proses fotosintesis berdasarkan
percobaan tentang proses tersebut.
Menjelaskan konsep perilaku makhluk hidup
untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Menginterpretasikan hasil persilangan
berdasarkan hukum Mendel.
Menjelaskan teknologi reproduksi yang tepat
untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas
organisme disertai dengan contohnya.
10. Mengaplikasikan konsep
pertumbuhan dan
perkembangan, kelangsungan
hidup dan pewarisan sifat pada
organisme serta kaitannya
dengan lingkungan, teknologi
dan masyarakat.
Menjelaskan pemanfaatan bioteknologi untuk
kehidupan.
Mendeskripsikan bahan kimia (alami dan buatan)
pada makanan serta pengaruhnya terhadap
kesehatan.
11. Menjelaskan bahan kimia
(alami dan buatan) yang
terdapat dalam bahan
makanan, zat aditif, dan
psikotropika, serta
pengaruhnya terhadap
kesehatan

HARISMAN PRANOTO: Sosialisasi_UN_2009-2010.flv

HARISMAN PRANOTO: Sosialisasi_UN_2009-2010.flv

Sosialisasi_UN_2009-2010.flv